KONSULTAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG
LAYANAN KAMI :
1. JASA INSPEKSI BANGUNAN GEDUNG
2. PENYUSUNAN LAPORAN SLF
3. PEMERIKSAAN KELAYAKAN FUNGSI BANGUNAN
4. KONSULTAN PERMOHONAN SLF
5. PENYEDIAAN PENGKAJI TEKNIS (TENAGA AHLI)
APA ITU SLF?
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai peruntukanya
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) pasal 24 dan 185 huruf b
IMB diubah menjadi PBG
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
FUNGSI SLF
Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.
ASPEK YANG DIPERIKSA
Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.
SLF berlaku secara periodik, dengan usia :
20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
5 tahun untuk bangunan lainnya.
Komentar
Posting Komentar